Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penjemput Paksa Jenazah Pasien Corona Terancam 7 Tahun Penjara

Penjemput Paksa Jenazah Pasien Corona Terancam 7 Tahun Penjara Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). Pemprov Sumbar mencatat sebanyak 7 orang positif COVID-19 di provinsi itu, 16 orang menunggu hasil dan satu pasien positif warga Padang meninggal. | Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan 10 orang penjemput paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai tersangka setelah gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Makassar, Rabu, mengatakan bahwa polisi dalam kasus itu mengamankan 33 orang, dan 10 di antaranya sebagai tersangka.

"Hingga Rabu pagi ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman lagi terkait dengan kasus penyerbuan rumah sakit dan mengambil paksa pasien," ujarnya.

Baca Juga: Gak Masuk Akal! Brasil Punya 32.091 Pasien Virus Corona Baru dalam 24 Jam

Dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut. Untuk penyerbu RS Dadi Makassar, sebanyak dua tersangka, kemudian RS Stella Maris satu tersangka, RS Bhayangkara dua tersangka, dan RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka.

"Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dikenai Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: