Saksi dalam persidangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku mendapat uang Rp2 juta karena menghitung uang dari kader PDIP Harun Masiku.
"Pak Saeful minta saya pisahkan Rp170 juta dari uang Rp850 juta di koper. Uang Rp170 juta itu lalu saya serahkan ke Pak Donny, Pak Saeful menyuruh saya mengambil Rp2 juta katanya uang bensin," kata saksi Patrick Gerard Masako alias Geri di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Terungkap, Pertemuan Ketua KPU-Harun Masiku, Ada Apa?
Geri menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Nurhasan bersaksi melalui sambungan "video conference". Wahyu dan Agustiani Tio juga mengikuti persidangan dari gedung KPK, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saeful yang dimaksud adalah kader PDIP Saeful Bahri yang sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara karena terbukti ikut membantu menyuap Wahyu Setiawan. Saeful adalah perantara yang aktif berperan agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada kader PDIP lainnya Harun Masiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: