Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Mau Potongan Pajak Efektif? Ini Saran CIPS

Pemerintah Mau Potongan Pajak Efektif? Ini Saran CIPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menambahkan paket stimulus Covid-19 sebesar Rp677,2 triliun. Rp589,65 triliun akan dialokasikan pada pemulihan ekonomi, sedangkan Rp87,55 triliun akan dialokasikan untuk perbaikan sistem kesehatan. Namun, terbatasnya anggaran perlu disikapi dengan penggunaan yang tepat sasaran.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, alokasi yang tepat sasaran dibutuhkan untuk memastikan new normal yang bertujuan untuk menjaga perekonomian tetap berjalan dengan mempertahankan protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran virus.

"Namun, bisa diprediksi bahwa new normal tidak akan secara instan menggenjot perekonomian di Indonesia, sehingga stimulus tetap diperlukan," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Stimulus Covid-19 Tambah Gemuk, Porsi Kesehatan Harus Jauh Lebih Besar

Salah satu stimulus tersebut, kata Ira, yakni pengurangan pajak harus diberikan pada perusahaan yang menjamin pekerjaan pada buruh, sehingga kebijakan pemotongan pajak dapat berjalan lebih efektif.

"Perusahaan juga harus diberikan jaminan jika tetap mempertahankan pekerjanya sampai krisis ini mampu dihadapi. Bagi UMKM, pemerintah harus mempertimbangkan pembayaran," pungkasnya.

Dalam sisi pajak lainnya, Ira merekomendasikan agar pemerintah menghapus sementara pajak konsumsi pada PPN yang dapat meningkatkan konsumsi masyarakat. Konsumsi masyarakat dinilai akan meningkat secara cepat dan menggenjot perekonomian.

"Pemilihan barang konsumsi juga harus difokuskan pada konsumsi barang murah yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kalangan prasejahtera," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: