Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Telur Infertil?

Apa Itu Telur Infertil? Telur Ayam | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Telur infertil adalah telur yang seharusnya menjadi bibit awal anak ayam, namun gagal menetas dalam proses pengeraman. Telur infertil pun tidak untuk dikonsumsi. Telur infertil diproses untuk menjadi day old chick (DOC) atau yang disebut sebagai bibit.

Dalam industri unggas, untuk mendapatkan DOC memerlukan pemilihan ayam sebagai bibit secara khusus yang kemudian dikawinkan secara khusus pula. Dalam proses menjadi DOC, telur tertunas perlu dieramkan di dalam mesin yang bisa digunakan untuk mengerami telur hingga ribuan butir.

Baca Juga: Bansos Telur Jabar di Garut Tak Membusuk, Tapi...

Adapun proses pengeraman telur memerlukan waktu 12-18 hari. Selama waktu itu pun tak semua telur berhasil menjadi anak ayam. Telur yang tak berhasil inilah yang disebut telur infertil.

Sementara telur yang biasa dikonsumsi masyarakat adalah telur yang tidak dibuahi pejantan. Sehingga tidak akan menetas bertahun-tahun kemudian.

Meski sebenarnya telur infertil tak apa untuk dikonsumsi, tetapi telur infertil memiliki risiko terkait pendeknya waku penyimpanan. Oleh karena itu, ada potensi bahaya karena masa simpannya yang relatif pendek. Jika disimpan dalam waktu lama, kualitasnya tidak akan baik.

Adapun ciri-ciri telur infertil adalah sebagai berikut:

1. Cangkang telur lebih pucat cenderung berwarna putih.

2. Jika dipecahkan, ada bercak dari bagian dalam telur.

3. Saat dicampur telur terlihat tidak homogen.

4. Harga telur murah mulai dari Rp7.000-Rp15.000 per kilogram.

Dilansir dari The Poultry Site di Jakarta, Jum'at (12/6/2020) telur infertil memiliki bercak tak sempurna berwarna putih bernama blastodisc pada kuning telurnya. Biasanya bercak tersebut berukuran sekitar dua milimeter. Pemerintah sendiri telah melarang menjual telur infertil untuk dikonsumsi masyarakat melalui Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: