Penyiram Air Keras Novel Dituntut Ringan, Akhirnya Istana Ngomong: Ini Bukan Salah...
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral merespons terkait tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan ringan kepada kedua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus hukum yang menimpa Novel Baswedan.
Baca Juga: Soal Tuntutan ke Terdakwa Siram Novel Baswedan, Komika Bintang Emon Wakili Keresahan Warganet
Baca Juga: Gak Terima Penyiram Novel Cuma Dituntut 1 Tahun, Eks KPK Bandingkan dengan Habib...
"Presiden (Jokowi) tidak intervensi masalah hukum. Artinya presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan," tegasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil