Soal Tuntutan ke Terdakwa Siram Novel Baswedan, Komika Bintang Emon Wakili Keresahan Warganet
Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya dikenakan tuntutan oleh jaksa. Namun, periode tuntutan pidana yang jaksa usulkan membuat sejumlah pihak keheranan.
Meski terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat di wajah Novel, Jaksa Penuntut hanya meminta dua pelaku (Rahmat Kadir dan Ronny Bugis) dihukum satu tahun penjara.
Mengapa? Sejumlah faktor seperti: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan di persidangan, terdakwa kooperatif selama persidangan, dan terdakwa telah menjadi anggota Polri selama 10 tahun dinilai dapat meringankan tuntutan.
Baca Juga: Terdakwa dalam Kasus Novel Baswedan Disebut 'Ga Sengaja' Lukai Wajah Novel, Warganet: Negara Lawak
Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun mengkritik putusan jaksa, begitu pula dengan para warganet yang merasa keputusan itu tak masuk akal.
Tak ketinggalan, komika Bintang Emon yang memiliki konten 'Dewan Perwakilan Omel-omel (DPO)' juga turut menyuarakan keresahannya soal keputusan jaksa.
— haduhaduh (@bintangemon) June 12, 2020
View this post on Instagram
"Sekarang kita cek, yang kagak normal cara jalannya Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?" kata Bintang dalam videonya.
Dalam video itu, Bintang Emon menyebutkan sejumlah hal yang tak masuk akal dalam keputusan jaksa penuntut. Menurutnya, jika tidak sengaja, mengapa terdakwa sampai rela bangun subuh-subuh untuk menyiram Novel?
Namun tentunya, penyampaian kritik itu Bintang balut dengan ciri khas konten DPO-nya, membuat para warganet mengapresiasinya karena mau menyuarakan keresahan mereka.
Ko bisa orang bangun subuh buat nyiram air keras pic.twitter.com/QmdvgMGzsZ
— xio dre (@sandsans_) June 12, 2020
kelas ini. Jenaka, berisi dan berani
— Handoko Tjung (@handokotjung) June 12, 2020
Muda, beda, berani
— andi (@andihiyat) June 12, 2020
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: