Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Tuntutan ke Terdakwa Siram Novel Baswedan, Komika Bintang Emon Wakili Keresahan Warganet

Soal Tuntutan ke Terdakwa Siram Novel Baswedan, Komika Bintang Emon Wakili Keresahan Warganet Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Bogor -

Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya dikenakan tuntutan oleh jaksa. Namun, periode tuntutan pidana yang jaksa usulkan membuat sejumlah pihak keheranan.

Meski terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat di wajah Novel, Jaksa Penuntut hanya meminta dua pelaku (Rahmat Kadir dan Ronny Bugis) dihukum satu tahun penjara.

Mengapa? Sejumlah faktor seperti: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan di persidangan, terdakwa kooperatif selama persidangan, dan terdakwa telah menjadi anggota Polri selama 10 tahun dinilai dapat meringankan tuntutan.

Baca Juga: Terdakwa dalam Kasus Novel Baswedan Disebut 'Ga Sengaja' Lukai Wajah Novel, Warganet: Negara Lawak

Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun mengkritik putusan jaksa, begitu pula dengan para warganet yang merasa keputusan itu tak masuk akal.

Tak ketinggalan, komika Bintang Emon yang memiliki konten 'Dewan Perwakilan Omel-omel (DPO)' juga turut menyuarakan keresahannya soal keputusan jaksa.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Gusti Bintang (@bintangemon) on

"Sekarang kita cek, yang kagak normal cara jalannya Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?" kata Bintang dalam videonya.

Dalam video itu, Bintang Emon menyebutkan sejumlah hal yang tak masuk akal dalam keputusan jaksa penuntut. Menurutnya, jika tidak sengaja, mengapa terdakwa sampai rela bangun subuh-subuh untuk menyiram Novel?

Namun tentunya, penyampaian kritik itu Bintang balut dengan ciri khas konten DPO-nya, membuat para warganet mengapresiasinya karena mau menyuarakan keresahan mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: