Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyiram Air Keras Novel Dituntut Ringan, Akhirnya Istana Ngomong: Ini Bukan Salah...

Penyiram Air Keras Novel Dituntut Ringan, Akhirnya Istana Ngomong: Ini Bukan Salah... Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). Menyambut Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Waktu Novel sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral merespons terkait tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan ringan kepada kedua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus hukum yang menimpa Novel Baswedan.

Baca Juga: Soal Tuntutan ke Terdakwa Siram Novel Baswedan, Komika Bintang Emon Wakili Keresahan Warganet

Baca Juga: Gak Terima Penyiram Novel Cuma Dituntut 1 Tahun, Eks KPK Bandingkan dengan Habib...

"Presiden (Jokowi) tidak intervensi masalah hukum. Artinya presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan," tegasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Ia menyarankan kepada Novel untuk mengajukan banding bila tidak puas dengan putusan jaksa.

Sambungnya, ia juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Jokowi dalam menegakkan hukum tidak perlu diragukan lagi.

"Tapi tidak bisa presiden seakan disalahkan. Ini bukan kesalahan presiden, ini presiden memang komitmennya terhadap penegakan hukum tidak bisa diragukan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: