Pasar tradisional sejak lama menjadi tempat berkumpulnya warga, sebagai penyokong tulang punggung ekonomi masyarakat. Namun, di tengah pandemi Covid-19, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona penyebab Covid-19.
Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Baca Juga: Penumpang KRL Dilarang Bicara, Dokter Reisa: Covid-19 Menular Lewat Droplet
Pemerintah pun telah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak Covid-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar. Dalam hal ini, Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.
"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Kemudian, sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Risikonya terlalu tinggi," tutur Reisa.
Reisa juga menambahkan, para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah. Selanjutnya, semua pedagan juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Menurut Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19. "Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli," jelas Dokter Reisa.
"Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja," tambahnya.
Adapun dalam SE Mendag Nomor 12/2020 juga diatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali. Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.
"Maka, pengunjung yang akan masuk ke pasar diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu," jelas Dokter Reisa.
Yang terakhir, para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah sampai dengan dua meter.
"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran atau bahkan sanksi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: