Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dilansir dari ojk.go.id di Jakarta, Senin (15/6/2020) kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Baca Juga: Apa Itu Bank Kustodian?
Menurut UU No.10 tahun 1998 pasal 1 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR memiliki ciri khas yaitu salah satu layanan masyarakat yang mendekat kepada rakyat pedesaan sehingga BPR juga lekat dengan bank desa, pasar, pegawai, petani, serta rakyat kecil lainnya.
Adapun tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk fokus melayani masyarakat, khususnya masyarakat di daerah pelosok dan terpencil yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional dan diharapkan mampu meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional agar tercipta kesejahteraan masyarakat.
Untuk merealisasikannya, BPR melayani kebutuhan masyarakat yang umumnya adalah seorang nelayan, petani, pengusaha kecil, pedagang, peternak, hingga pensiunan. BPR berfokus kepada masyarakat di wilayah terpencil agar mampu mewujudkan pemerataan ekonomi dan masyarakat terhindar dari kegiatan para rentenir.
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR dilansir dari OJK:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Jenis BPR yang ada di desa seperti BPR Badan Kredit Desa yang meliputi Lumbung Desa dan Bank Desa. BPR Bukan Badan Kredit Desa seperti BPR eks LDKP, Bank Pasar, BKPD (Bank Karya Produksi Desa), Bank Pegawai ataupun LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Perdesaan).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: