Begini penjelasannya, Dalam PP 23/2020 hanya ada empat pilihan bagi pemerintah untuk melakukan penggelontoran anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pertama, Penyertaan Modal Negara. Kedua, penempatan dana, ketiga investasi pemerintah. Keempat, penjaminan.
Penjelasan keempat hal itu dalam PP adalah sebagai berikut :
1.Penyertaan modal negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal badan usaha milik negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
2. Penempatan dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
3. Investasi pemerintah adalah, penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
4. Penjaminan adalah, kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin pada penerima jaminan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil