Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Minta Suntikan Duit Rp8,5 T, Adian: Presiden Bisa Tidak Selamat!

Garuda Minta Suntikan Duit Rp8,5 T, Adian: Presiden Bisa Tidak Selamat! Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Ini salah satu dari sekitar lima atau enam materi pembicaraan saya dengan presiden, khususnya terkait dengan BUMN.

Setelah ngobrol tentang kondisi terkini, situasi nasional, corona, pertanahan, PHK di BUMN (Garuda, Aerofood dan INKA), rencana penutupan sekitar 2000  kantor cabang Mandiri, UMKM dan beberapa hal lainnya, kemudian saya menyampaikan pada presiden agar tidak mengambil opsi pemberian pinjaman Rp 8,5 triliun pada Garuda. 

Kenapa demikian? Karena menurut saya, pemberian pinjaman tidak ada dalam PP 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). 

Baca Juga: Garuda Indonesia Bersyukur, Masa Pelunasan Utang Rp7 Triliun Diperpanjang

Baca Juga: Garuda Rilis Layanan Baru saat Pandemi, Irfan Setiaputra: Covid-19 Menuntut Kami Adaptif dan Kreatif

Artinya, ketika negara memberi pinjaman pada Garuda, maka pemberian pinjaman itu bisa melanggar PP 23/2020 dan tentunya juga melanggar UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.

Jika dipaksakan, Garuda mungkin bisa selamat. Pemegang saham non pemerintah bisa selamat, tetapi presiden, posisinya bisa "tidak selamat".

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: