"Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring. Adapun isi Keputusannya adalah sebagai berikut. Pertama, memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat," ungkapnya.
Kemudian, mencabut Keanggotaan Partai Demokrat Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi. "Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan Saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi," ujarnya.
Dia mengatakan, surat keputusan itu disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Dia melanjutkan, surat keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan.
"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini, maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ujarnya.
Subur Sembiring pun diimbau agar mulai hari ini menghentikan tindakan mengatasnamakan Partai Demokrat.
"Kami juga meminta seluruh jajaran pengurus baik pusat maupun daerah serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono," imbuhnya.
Dia mengatakan, manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Tidak hanya satu atau dua kali saja ubur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti