Subur dinilai melakukan sejumlah tindakan berupa mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar.
Sebelumnya, Subur Sembiring sempat melakukan safari ke kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dengan mengatasnamakan sebagai pendiri Partai Demokrat.
Subur mengonfirmasi kepada pemerintah mengenai keabsahan struktur pengurus Partai Demokrat hasil Kongres V pada Maret lalu. Subur bahkan mengatakan struktur kepengurusan Demokrat belum mengantongi SK Menkumham sebagai bukti keabsahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat