Sambungnya, bagi penyelenggara negara yang terbukti menyelewengkan dana Covid-19 akan diberi hukuman yang sangat berat.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa aja yang ingin bermain curang, akan saya 'sikat', hukumannya sangat berat," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Negara meminta masyarakat ikur mengawal dana Covid-19 telah dialokasikan sebesar Rp677,2 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil