Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak perlu dilanjutkan pembahasannya. Karena menurut dia, saat ini kondisi negara lagi sulit dan RUU tersebut juga tidak punya urgensi sama sekali.
Selain RUU HIP tak punya urgensi, Fadli mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi bencana pandemi Covid-19. Dengan munculnya RUU ini, ternyata publik kembali bertengkar soal ideologi, kotak pandora yang sebenarnya secara formal sudah ditutup sejak lama.
"Jadi alih-alih mempersatukan, RUU ini malah bisa membuka luka-luka lama sejarah dan akhirnya memecah belah. Sebagian masyarakat curiga RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang," kata Fadli lewat Twitter yang dikutip Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: RUU HIP Ramai-ramai Ditolak, Fadli Zon: Borok!
Tak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran, kata Fadli, malah makin memupuk penolakan sebagian masyarakat. Apalagi, RUU ini juga memerintahkan pembentukan kementerian/badan baru di luar Badan Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila. Coba baca Pasal 35 dan 38, setidaknya akan ada tiga badan/kementerian baru yang akan diperintahkan dibentuk oleh undang-undang ini.
"Untuk apa? Negara saat ini sedang susah. Anggaran lembaga negara yang sudah ada saja kini banyak dipotong untuk menutup defisit dan mengatasi pandemi, ini kok malah mau membentuk lembaga baru, lebih dari dua lagi. RUU ini jelas tak penting dan tidak memiliki sensitivitas krisis," jelas dia.
Tak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran, malah makin memupuk penolakan sebagian masyarakat.
— Fadli Zon (@fadlizon) June 15, 2020
Menurut dia, Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, yang mestinya jadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang. Ironisnya, RUU HIP ini malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri.
"Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini. Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena mestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan kita menjadi implementasi dari Pancasila itu tadi," ujarnya.
Jadi, Fadli curiga latar belakang RUU HIP ini sebenarnya hanya untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saja. Padahal lembaga BPIP ini tak terlalu diperlukan, hanya menambah beban negara. Pernyataan pimpinannya sering membuat kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
"Selain cacat materil, RUU ini juga mengandung cacat formil. RUU ini berpretensi menjadi 'omnibus law', padahal kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian. Saya kira pembahasan mengenai RUU HIP tak perlu lagi diteruskan. Jika ada yg ingin memperkuat pelembagaan BPIP, sebaiknya dibuat saja undang-undang tentang BPIP, jangan malah bikin undang-undang mengenai Pancasila," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti