Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentingnya Dana Pensiun bagi Individu & Korporasi Selama Pandemi Covid-19

Pentingnya Dana Pensiun bagi Individu & Korporasi Selama Pandemi Covid-19 Kredit Foto: Unsplash/Matthew Bennett
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini dunia sedang dihadapi sebuah tantangan, pandemi Covid-19, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat secara global, tetapi juga pada perekonomian dan sektor bisnis. Dampak pada sektor bisnis ini mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja secara serentak di berbagai industri.

Di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Dirjen Pembinan Pelatihan dan Produktivitas, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 2,8 juta jiwa.

Bila mengacu pada data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepesertaan dana pensiun pekerja, di Indonesia masih banyak perusahaan yang tidak/belum mempersiapkan program dana pensiun bagi karyawannya. Data statistik OJK di 2018, peserta dana pensiun baru mencapai 6,01% dari total pekerja Indonesia.

Baca Juga: Biar Gak Buntung, Ini Investasi Menguntungkan di Masa Pandemi Covid-19

Ini mengakibatkan sebuah permasalahan saat mereka tidak memiliki modal lagi dan harus merumahkan karyawannya. Sehingga mereka menghadapi kesulitan untuk dapat membayar nilai total pesangon yang tidak rendah kepada karyawan yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun. 

Firmansyah, ASAI, VP, Head of Pension Department, PT Avrist Assurance, mengatakan, di sinilah mengapa penting sebuah perusahaan berpartisipasi dalam program dana pensiun, seperti DPLK, yaitu agar tidak mengganggu cash flow perusahaan.

"Pada saat kondisi finansial menantang seperti sekarang ini, program dana pensiun dapat membantu pihak penyedia lapangan kerja (perusahaan) dan pihak pekerja (karyawan) untuk bersama-sama bertemu di satu titik solusi mutual, yaitu PHK harus dilakukan untuk menurunkan beban operasional perusahaan dan karyawan menerima dana pensiun sesuai lama bekerja di perusahaan tersebut," ujar Firmansyah di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Dengan begitu, pekerja dapat mempertahankan kesejahteraan keuangan sembari mencari pekerjaan lain. Pasalnya program dana pensiun dapat memberikan jaminan kepada karyawan untuk memeroleh penghargaan selayaknya melalui total dana pensiun yang telah terkumpul.

DPLK PT Avrist Assurance merupakan salah satu institusi keuangan pelopor pengelolaan dana pensiun dan DPLK hasil joint venture perdana karena telah memiliki pengalaman bahkan sebelum lahirnya UU Dana Pensiun tahun 1992 dalam bentuk yayasan dana pensiun bernama Yayasan Ikrar Abadi.

"Avrist Assurance melihat peluang sangat besar untuk bisnis DPLK dan program imbalan kerja bagi karyawan dan tentu masyarakat umum, mereka dapat memaksimalkan persiapan mereka untuk sejahtera di masa pensiunnya," paparnya.

Dia menuturkan, iuran pensiun yang disetorkan ke DPLK bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak kena pajak, baik bagi penerima gaji (PTKP) atau dicatat sebagai biaya oleh perusahaan tersebut. Sehingga bagi perusahaan, DPLK ini bisa dijadikan perencanaan pajak (tax planning).

Saat ini, DPLK Avrist Assurance memiliki dua program unggulan, yaitu: DPLK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang dikelola secara individu (individual account), serta DPLK Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola secara kumpulan (pooled fund) yang baru diperkenalkan pada 2013.

"DPLK Avrist Assurance memiliki pengalaman mendampingi perusahaan berbagai ukuran dalam merancang program pensiun, meninjau, dan membantu dalam implementasi program yang tepat. Tim kami memberikan layanan optimal kepada nasabah dan calon nasabah dengan pendekatan konsultasi (consultation approach) untuk berikan solusi tepat terkait program pensiun bagi setiap nasabah," tambah Firmansyah.

Avrist Assurance menyadari betapa pentingnya proteksi finansial untuk menjamin masa depan yang tidak pasti. Oleh karena itu, Avrist Assurance menganjurkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan finansial masa depannya dari sedini mungkin didalam usia produktif.

Ini untuk menghindari kendala dimana saat seorang individu memasuki usia non-produktif dan tabungan tidak menjamin kesejahteraan usia lanjut, sehingga ia bergantung pada anak-cucunya. Hal-hal yang ingin dihindari agar individu tersebut bisa menikmati usia senja dengan maksimal.

Baca Juga: Soroti Gagal Bayar Asuransi Jiwa dan Reksa Dana, DPR: Pengawas Pasar Modal Harus...

"Itulah sebabnya kami semakin gencar dalam memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ragam keunggulan DPLK karena cara kita mengelola keuangan saat ini akan menjadi faktor penentu kesejahteraan masa depan kita. Inilah juga mengapa penting untuk memberikan edukasi ini kepada generasi milenial dan Gen-Z, yang notabene sudah dan akan memasuki usia produktif," tutup Firmansyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: