Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Gagal Bayar Asuransi Jiwa dan Reksa Dana, DPR: Pengawas Pasar Modal Harus...

Soroti Gagal Bayar Asuransi Jiwa dan Reksa Dana, DPR: Pengawas Pasar Modal Harus... Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Senin (20/1/2020). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy menilai maraknya kasus gagal bayar di sektor Asuransi Jiwa dan reksa dana menjadi preseden buruk bagi lembaga pengawas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.

Terkait itu, ia meminta lembaga pengawas di sektor tersebut untuk bebenah, agar kejadian  yang merugikan masyarakat tidak terulang lagi. 

“Kalau ini tidak selesai-selesai memang akan memunculkan preseden buruk. Karena itu kita minta. Untuk yang terjadi saat ini supaya segera menyelesaikan pembayaran terhadap nasabah,” terangnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Terdakwa Jiwasraya Bete Asetnya Disita

Baca Juga: Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali!

Sambungnya, ia mencontohkan kasus gagal bayar di Jiwasraya yang sampai saat ini uang jatuh tempo nasabah saving plan belum juga dikembalikan. Karena itu, ia meminta pemerintah dapat memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya untuk menyelesaikan pembayaran jatuh tempo tersebut.

Sementara itu, pada Maret 2020 lalu, pemerintah baru membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional Jiwasraya senilai Rp470 miliar.

Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan perseroan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: