Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Harmas Jalesveva Bantah Pailit, Lanjutkan Upaya Hukum Kasasi

PT Harmas Jalesveva Bantah Pailit, Lanjutkan Upaya Hukum Kasasi Kredit Foto: PT Harmas Jalesveva

Pasal 2 ayat (2) berbunyi: debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Sedangkan Pasal 8 ayat (4) berbunyi: permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Selain itu, upaya hukum pembatalan perdamaian dilakukan karena Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum ada. Padahal sertifikat tersebut merupakan poin-poin dalam perjanjian pengesahan perdamaian sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: SS/Pdt.Sus-PKU/2018/ PN.Niaga. lkt.Pst, tanggal 4 Juni 2018.

"Seharusnya jika terjadi sengketa dengan fakta tersebut, maka penyelesaiannya melalui pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga," ujar Wahab.

Atas kejadian ini tersebut, kuasa hukum mengancam pihak-pihak yang mencoba menguasai aset PT Harmas Jalesveva secara sepihak, akan menghadapi langkah-langkah hukum, baik pidana, perdata, dan upaya hukum lainnya yang diperbolehkan menurut undang undang.

"Dengan kejangaalan tersebut, PN Niaga semestinya tidak berwenang memutuskan perkara tersebut," imbuh Wahab.  

Sebagai informasi, sebelum kasus ini diputuskan PN Niaga Jakarta Pusat, sebelumnya sudah berlangsung perjanjian perdamaian pelaksanaan kewajiban PT Harmas Jalesveva terhadap para kreditur tanpa masalah. Dalam kesepakatan tersebut, PT Harmas Jalesveva menjamin 100% terhadap pihak-pihak yang telah membeli dan atau yang telah menghuni aset PT Hamas Jalesveva.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: