Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oh, Jadi Ini Titah Mas AHY untuk Partainya Ogah Bahas RUU HIP

Oh, Jadi Ini Titah Mas AHY untuk Partainya Ogah Bahas RUU HIP Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang

Selain itu, RUU HIP juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi yang disusun para pendiri bangsa. Indikator paling sederhananya adalah RUU ini tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme

"Padahal, TAP MPR tersebut adalah landasan historis dalam membicarakan bagaimana Pancasila menjaga persatuan bangsa. Kita tidak lupa bagaimana sejarah membuktikan kelompok faham marxisme/komunisme di Indonesia pernah berusaha hancurkan Pancasila. Ini yang kami tangkap juga jadi keprihatinan keluarga besar TNI," jelasnya.

Karena itu, ia meminta partainya sepakat dengan berbagai organisasi sosial keagamaan seperti MUI Pusat, Nahdlatul Ulama hingga Muhammadiyah dan lainnya yang menangkap nuansa ajaran sekularistik atau bahkan ateistik. Termasuk pada pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi '..ketuhanan yang berkebudayaan'.

Pasal 'ketuhanan yang berkebudayaan' ini seolah memuat upaya mengingkari kesepakatan yang dibuat pendiri bangsa untuk tetap memegang teguh NKRI berdasarkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika dibiarkan, ini berpotensi mendorong munculnya konflik ideologi hingga perpecahan yang jelas membahayakan keutuhan bangsa dan negara.

"Upaya memeras Pancasila jadi trisila/ekasila, juga jelas bertentangan dengan semangat Pancasila yang seutuhnya. Hal itu akan membuat negara ini hanya berpijak pada pilar sosial dan politik, bahkan hanya fokus pada urusan kegotongroyongan," ucapnya.

Tambah dia, "Sekali lagi kami tegaskan, RUU HIP ini tidak urgen untuk dibahas ke tahapan berikutnya," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: