Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kemitraan dengan platform digital pada program kartu prakerja memiliki konfik kepentingan. KPK melihat kerja sama dengan delapan platform digital tidak memiliki mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: KPPU: Sistem Pengelolaan Kartu Prakerja Perlu Diperbaiki
Alexander mengungkapkan bahwa sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.
"Kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13% dari 1.895 pelatihan," tambanya.
Ia mengatakan, materi pelatihan tersedia di jejaring internat dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dan dilakukan pemilihan sampel, didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet, hasilnya 89% dari pelatihan tersebut tersedia termasuk di laman prakerja.
"Banyak pelatihan-pelatihan yang disediakan secara gratis juga tersedia di dalam program kartu prakerja," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: