Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Platform Digital Kartu Prakerja Sarat Konflik Kepentingan

KPK: Platform Digital Kartu Prakerja Sarat Konflik Kepentingan Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis (23/4/2020) melalui laman resmi www.prakerja.go.id. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kemitraan dengan platform digital pada program kartu prakerja memiliki konfik kepentingan. KPK melihat kerja sama dengan delapan platform digital tidak memiliki mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: KPPU: Sistem Pengelolaan Kartu Prakerja Perlu Diperbaiki

Alexander mengungkapkan bahwa sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.

"Kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13% dari 1.895 pelatihan," tambanya.

Ia mengatakan, materi pelatihan tersedia di jejaring internat dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dan dilakukan pemilihan sampel, didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet,  hasilnya 89% dari pelatihan tersebut tersedia termasuk di laman prakerja.

"Banyak pelatihan-pelatihan yang disediakan secara gratis juga tersedia di dalam program kartu prakerja," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: