Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang membenarkan pimpinan KPK saat itu tidak pernah menerbitkan surat ketetapan "justice collaborator" (JC) kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin (bukan JC) karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi," ucap Saut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
"Justice collaborator" adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca Juga: KPK: Platform Digital Kartu Prakerja Sarat Konflik Kepentingan
"Jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama. Bedanya JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh Majelis Hakim," ungkap Saut.
Sementara, kata dia, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Adapun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan surat keterangan yang diterbitkan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan sebagai penetapan JC.
"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC (justice collaborator), sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: