Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bener Nih Said Didu: Kan Dana Corona Rp667 T, Tes Covid-19 Harusnya Gratis!

Bener Nih Said Didu: Kan Dana Corona Rp667 T, Tes Covid-19 Harusnya Gratis! Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (kiri) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Said Didu diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ikut menanggapi pernyataan Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Awalnya, Jansen menyoroti perjalanan orang di saat fase new normal yang sudah mulai ramai. Di mana perjalanan antar wilayah itu turut mensyaratkan kepemilikan hasil tes corona.

Namun, ia mengatakan harga tes ini bervariasi. “Rapid berlaku 3 hari. Swab 7 hari. Habis itu test lagi. Harga standard rapid/swab ini dibuat Kemenkes biar  mengikat untuk semua. Biar tidak jadi komersialisasi,” cuitnya dalam akun Twitternya, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Fahri Gak Setuju Cara Luhut Polisikan Said Didu: Cerita Saja Kalau Anda Gak Korupsi

Baca Juga: Terbaru, Ini Omongan Said Didu Soal Utang RI, Buset, Banyak Benernya Guys!!

Lanjutnya, ia mengaku tidak mau ada pihak yang justru mencari keuntungan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini. Dan, kata dia, pemerintah sudah memberi subsidi untuk biaya tes corona karena Perppu Corona telah disahkan DPR dan kini menjadi UU 2/2020.

“Pemerintah subsidi tidak rapid/swab ini? Perppu kan udah kita sahkan,” tegasnya.

Terkait itu, Said Didu menilai bahwa kedua tes tersebut harusnya digelar secara gratis, lantaran pemerintah telah menambah utang hingga Rp1.038 triliun.

“Harusnya gratis. Kan tahun ini akan menambah utang Ro 1.038 triliun dan untuk Covic-19 dananya Rp 667 trilyun,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: