Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional dari tekanan akibat pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai melakukan monitoring harga transaksi pasar (HTP), khususnya pada hasil tembakau rokok di berbagai daerah.
Direktur Kepabenan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan kegiatan monitoring HTP ini seharusnya dilakukan pada Maret lalu, namun diberikan relaksasi penundaan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2020 akibat darurat masa pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan bagi petugas Bea Cukai memantau langsung ke pasar.
"Memasuki Juni petugas Bea Cukai dari berbagai wilayah mulai melakukan pemantauan langsung harga rokok di pasaran, yang tentunya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: 4 Kantor Bea Cukai Kompak Musnahkan Belasan Juta Barang Ilegal
Ia menyampaikan setidaknya ada puluhan kantor Bea Cukai di berbagai daerah yang telah melakukan monitoring HTP dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu hingga 19 Juni 2020. Di antaranya Bea Cukai Tasikmalaya, Kamis (11/6) hingga Senin (15/6), memantau harga rokok di Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kota Tasikmalaya.
Monitoring tersebut merupakan kegiatan survei untuk membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Kegiatan ini dilakukan petugas dengan cara mendata harga produk rokok yang berada pada etalase toko, baik toko modern maupun toko tradisional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: