Sementara itu, Perwakilan Geprak, Agung Wibowo Hadi (46) mengatakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 501 tahun 2020 yang mengatur seleksi penerimaan jalur zonasi berdasarkan usia tak adil.
Menurutnya, anaknya terkena dampak dari aturan tersebut. Di mana, jalur zonasi hanya mengacu pada jarak antara sekolah dengan rumah peserta didik. Namun dalam penerapannya, jarak warga yang satu Kelurahan disamakan seluruhnya.
"Alasannya Disdik tidak bisa mengukur jarak rumah ke sekolah secara rinci," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil