Kredit Foto: Agus Aryanto
Sementara itu, Perwakilan Geprak, Agung Wibowo Hadi (46) mengatakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 501 tahun 2020 yang mengatur seleksi penerimaan jalur zonasi berdasarkan usia tak adil.
Menurutnya, anaknya terkena dampak dari aturan tersebut. Di mana, jalur zonasi hanya mengacu pada jarak antara sekolah dengan rumah peserta didik. Namun dalam penerapannya, jarak warga yang satu Kelurahan disamakan seluruhnya.
"Alasannya Disdik tidak bisa mengukur jarak rumah ke sekolah secara rinci," katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil