Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sistem Resi Gudang Dongkrak Nilai dan Kesejahteraan Petani

Sistem Resi Gudang Dongkrak Nilai dan Kesejahteraan Petani Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Berdasarkan UU No.9 Tahun 2006 tentang SRG yang kemudian diamandemen dengan UU No.9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (SRG), Sistem Resi Gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sementara Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.?

Resi Gudang ini, kata Tjahya Widayanti, nantinya dapat digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan. Oleh karena Resi Gudang merupakan instrumen surat berharga maka Resi Gudang dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman.?

Resi Gudang dapat juga digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka Resi Gudang.

"Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan non bank dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan BAPPEBTI," tambahnya.

Dia menyebutkan satu-satunya Pusat Registrasi Resi Gudang adalah di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI Persero. Perusahaan BUMN plat merah ini mendapatkan izin dari BAPPEBTI sebagai Pusat Registrasi yang memiliki fungsi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

Terkait Pemanfaatan Sistem Resi Gudang, data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menunjukkan, sepanjang tahun 2019 tercatat penerbitan 444 Resi Gudang senilai Rp 113,3 Miliar dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 61,7 Miliar. Sedangkan di tahun 2020 dari Januari sampai dengan Mei, tercatat penerbitan 110 Resi Gudang senilai Rp 71 Miliar, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 25 Miliar.?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, Saat ini terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu? Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam beku karkas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: