Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hah! Demo Siang Ini, Pasukan Anak NKRI Juga Minta DPR Turunkan Presiden

Hah! Demo Siang Ini, Pasukan Anak NKRI Juga Minta DPR Turunkan Presiden Kredit Foto: (YouTube/Refly Harun)

Terkait itu, Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa tuntutan itu bukanlah suatu masalah.

"Saya katakan sepanjang itu aspirasi dan dilakukan secara konstitusional dan prosedural itu tidak masalah karena memang konsitutisi kita menyediakan pasal 71 7b 7c yang berkaitan dengan pemberhentian atau pemakzulan presiden, tidak tabu membicarakan hal itu," katanya dalam tayangan Youtube-nya yang diunggah pada Rabu, (24/6/2020).

Kemudian ia mempertanyakan apakah dalam konteks RUU HIP ini terdapat kesalahan presiden yang bisa berakibat pada pemakzulan atau pemberhentian presiden.

Ia kemudian menjelaskan mekanisme hukum dan persyaratan pemberhentian presiden yang berlaku di Indonesia.

"Pertama karena pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara. Kemudian suap, korupsi dan tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela. Atau dia tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," jelasnya.

Namun demikian, ia mengaku sulit mendesak DPR mengusulkan pemberhentian presiden mengingat konstelasi politik yang menunjukkan bahwa 6 dari 9 parpol yang ada di DPR.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: