Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cloud CEIR Berlaku Awal Juli 2020, Blokir IMEI Ponsel-Tablet BM

Cloud CEIR Berlaku Awal Juli 2020, Blokir IMEI Ponsel-Tablet BM Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Mengenai kondisi di lapangan, Hasan Aula, Ketua APSI, bilang masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan online maupun offline, yang masih mendapatkan sinyal dari operator. Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan karena proses perizinan belum selesai.

"Masih banyak beredarnya ponsel BM atau ilegal ini membuat banyak pihak merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR Hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada," ujar Hasan berharap.

Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag menyampaikan bahwa pihaknya, sejak aturan validasi IMEI diberlakukan 18 April lalu, sebenarnya sudah melakukan pengawasan. Hanya saja karena Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Baca Juga: Xiaomi Mau Rilis Smartphone dengan RAM Gede!

"Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekadar online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan," ujar Ojak menjelaskan.

Berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu, Kemendag sudah menindaklanjutinya dengan melayangkan surat ke idEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia agar menyampaikan pada anggotanya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM. Bahkan Ojak menyebut? pihaknya sudah memanggil e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.

"Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) ilegal," ungkap Ojak.

Sementara itu, aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi. Menurutnya, jangan hanya membuat aturan yang bagus, tetapi dalam eksekusinya lemah, inkonsistensi, law inforcement-nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat merasa bebas dari teror, aman, dan nyaman dengan adanya aturan IMEI.

"Jangan sampai ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu di kemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman," tegas Tulus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: