AVA Proteksi Pasti, Asuransi Dwiguna Diwarnai Layanan Permata Bank dan Astra Life!
Dikutip dari data roadmap perasuransian Indonesia 2023-2027 yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2022 jumlah premi asuransi jiwa yang didapatkan dari produk asuransi dwiguna mencapai Rp 37,4 triliun atau berkontribusi sebesar 22% dari pendapatan premi keseluruhan. Jumlah ini diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya pilihan produk yang ditawarkan dari perusahaan asuransi jiwa. Sejalan dengan hal tersebut, Astra Life terus bekerjasama dengan PermataBank dengan meluncurkan AVA Proteksi Pasti.
Alkaf Ghozali selaku Direktur Astra Life menjelaskan, “Secara konsisten, kami terus memperkuat kanal penjualan bancassurance yang telah terjalin bersama PermataBank selama ini. Peluncuran AVA Proteksi Pasti adalah wujud respons kami untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan produk asuransi dwiguna yang reliabel disertai Manfaat Tahapan yang bisa ditentukan secara fleksibel oleh nasabah. Harapannya, nasabah bisa mendapatkan manfaat proteksi sekaligus rasa tenang dan aman sesuai perencanaan keuangannya di masa depan.”
Baca Juga: Tukar Ilmu dan Budaya, Isuzu Astra Dongkrak Kualitas Pekerja Indonesia
Sementara itu, Ricky Diego Yap selaku Division Head Wealth Management, Retail Deposit and Cash Management PermataBank mengatakan, “PermataBank selalu berkomitmen untuk memberikan produk dengan nilai yang bermakna bagi nasabah kami. Kerja sama kami dengan Astra Life dalam meluncurkan inovasi produk baru merupakan salah satu wujud konkrit hal tersebut. Kami berharap dengan diluncurkannya AVA Proteksi Pasti dapat memperluas pilihan akan produk asuransi yang tepat guna bagi nasabah kami.”
AVA Proteksi Pasti merupakan produk asuransi jiwa tradisional dwiguna yang memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko meninggal dunia dan Terminal Illness, serta memberikan manfaat tahapan hingga 300% (untuk Premi IDR) atau hingga 197% (untuk Premi USD) dari total Premi Asuransi Dasar yang dibayarkan nasabah. Adapun unsur ‘PASTI’ yang ditawarkan oleh produk ini adalah: PASTI ada Manfaat Akhir Pertanggungannya; PASTI nasabah diberi kebebasan memilih kapan mulai dapat Manfaat Tahapan; serta PASTI ada Manfaat Tahapan yang tersedia pada waktunya hingga 300% (untuk Premi IDR) atau hingga 197% (untuk Premi USD) dari total Premi.
Dengan berbagai fleksibilitas yang ditawarkan, produk ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencapai berbagai tujuan keuangan nasabah maupun keluarganya. AVA Proteksi Pasti memberikan pilihan nominal premi yang tersedia cukup beragam sesuai dengan kemampuan dan perencanaan finansial nasabah, serta pilihan masa pembayaran premi mulai dari 3 hingga 15 tahun. Frekuensi Pembayaran Premi tersedia dalam pilihan Tahunan, Semesteran, Kuartalan, ataupun Bulanan.
Manfaat AVA Proteksi Pasti mencakup Manfaat Meninggal Dunia, yakni 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia dan Polis berakhir; Manfaat Terminal Illness, yakni 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung secara medis dinyatakan Terminal Illness dan Polis berakhir; Manfaat Tahapan, yakni dibayarkan setiap awal Tahun Polis selama Masa Pembayaran Manfaat Tahapan; serta Manfaat Akhir Masa Pertanggungan yang akan dibayarkan jika Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Berakhirnya Polis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan AVA Proteksi Pasti, dapat mengunjungi cabang PermataBank terdekat atau menghubungi Hello Astra Life Call Center 24 jam di nomor 1 500 282, serta nomor WhatsApp 08952-1500282 dan layanan e-mail [email protected] yang tersedia dari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca Juga: Bergerak Cepat, Astra Siap Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik untuk Masyarakat
Sebagai upaya dalam memastikan keamanan dan kenyamanan nasabah, AVA Proteksi Pasti telah mendapatkan izin dari OJK. “Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alkaf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement