Terus melakukan pengawasan terhadap barang berbahaya dan barang ilegal di masa pandemi Covid-19, Bea Cukai kembali menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika di beberapa daerah.
Bea Cukai Cirebon melakukan penegahan terhadap barang kiriman dengan tujuan penerima beralamat di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jumat (19/6/2020). Paket tersebut dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan dan dikemas dalam kantung plastik hitam.
Kepala Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan dari hasil pemeriksaan diketahui bungkusan paket itu berisi serabut warna cokelat yang diduga NPP jenis Tembakau Gorilla. Berkaitan dengan hal tersebut, Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan kepada penerima barang dengan bantuan pihak perusahaan jasa titipan.
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu
"NPP jenis Tembakau Gorilla tersebut memiliki berat 9 gram. Adapun terhadap penerima barang dilakukan penangkapan dan diserahkan ke BNN Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Atas tindakannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selang sehari kemudian, Bea Cukai Bengkalis pada Sabtu (20/6/2020) di Desa Sei Selari, Riau, bersama Polres Bengkalis juga berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan transaksi narkotika jenis ganja yang berat keseluruhannya diperkirakan mencapai 14 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan menjelaskan penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Bea Cukai Bengkalis bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja kering dalam jumlah yang besar di sekitar Perairan Selat Bengkalis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti