Pandemi Covid-19, Apa Kabar Kinerja Industri Keuangan di Mei 2020?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04% yoy pada Mei 2020. Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan April sebesar 5,73% (yoy). Pandemi Covid-19 digadang-gadang menjadi penyebab lesunya pertumbuhan kredit di Mei 2020. Meski demikian, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87% yoy.
Di sisi lain, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi cukup dalam sebesar 5,1% yoy. Dibandingkan April 2020, piutang pembiayaan multifinance masih mencatatkan pertumbuhan 0,8% yoy. Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp15,6 triliun (asuransi jiwa Rp8,86 triliun dan asuransi umum dan reasuransi Rp6,69 triliun).
Walaupun ada perlambatan, regulator menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Baca Juga: Mudahkan Nasabah, Astra Life Jual Produk Unit Link Via Video Call
"OJK mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. OJK juga mendukung langkah pemerintah menempatkan uang negara ke bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Regulator memaparkan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali walaupun ada peningkatan. Pada Mei 2020, tercatat rasio NPL gross sebesar 3,01%, meningkat dibandingkan NPL gross April 2020 sebesar 2,89%.
Kemudian rasio NPF di Mei 2020 tercatat sebesar 3,99%, juga mengalami peningkatan bila dibandingkan posisi April 2020 yang sebesar 3,25%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: