Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salah Sasaran, Stimulus UMKM Dinilai Hanya Parkir di Perbankan

Salah Sasaran, Stimulus UMKM Dinilai Hanya Parkir di Perbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan stimulus ekonomi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disiapkan pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan sampai kepada UMKM, tetapi hanya akan parkir atau mandek di bank.

"Dana stimulus untuk memperbaiki daya beli masyarakat dan mengakselerasi ekonomi akan mandek di bank karena dengan model subsidi dan dana penempatan yang digelontorkan tidak akan terserap. Sebab, UMKM dan terutama usaha mikro yang jumlahnya 99,3 persen dari pelaku usaha itu koneksitasnya terhadap bank rendah," ujar Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Klaster UMKM, RUU Cipta Kerja Perlu Sinkronisasi dengan UU Perbankan

Selain itu, lanjut dia, dana stimulus yang diskemakan dalam bentuk dana penempatan itu pasti akan dihambat melalui prosedur administrasi bank yang makin "over prudent" di tengah pandemi saat ini. Hingga saat ini, berdasarkan data Kementerian Keuangan, serapan anggaran stimulus UMKM baru 0,06 persen dari total Rp123,4 triliun.

Dari total anggaran sebesar Rp123,4 triliun untuk UMKM, pemerintah membaginya menjadi tujuh program, antara lain subsidi bunga Rp35,2 triliun, penempatan dana restrukturisasi Rp78,7 triliun, belanja IJP Rp5 triliun, penjaminan modal kerja (stop loss) Rp1 triliun, PPh final UMKM Rp2,4 triliun, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop dan UKM Rp1 triliun.

"Saat ini usaha mikro dan kecil itu hanya butuh dana stimulus modal kerja. Dari jumlah mereka yang diklaim 60 juta itu kalau ada 20 juta saja yang terverifikasi sebetulnya cukup diberikan modal kerja langsung dengan bantuan pendataan di tingkat kabupaten/kota," pungkas Suroto.

Selain skema dana Modal Penyertaan Pemerintah melalui koperasi yang sudah berjalan baik yang jumlahnya kurang lebih 30-an ribu. Regulasinya juga sudah ada, yaitu PP 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Pemerintah untuk koperasi.

Suroto menilai, Kemenkop dan UKM serta Pemerintah Daerah baiknya segera mengonsolidasikan data mereka. Ini adalah momentum yang baik untuk menguatkan kelembagaan ekonomi rakyat.  "Dalam situasi seperti saat ini harus di-bypass, bank bukan instrumen yang baik dalam soal penyaluran modal kerja untuk mendorong daya ungkit. Dari Rp123 triliun tersebut, akan lebih baik kalau disalurkan langsung ke rekening pribadi UMKM," kata Suroto.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dengan asumsi alokasi untuk UMKM Rp123 triliun, apabila tersalur kepada 20 juta UMKM saja akan dapat Rp6 juta lebih modal kerja untuk UMKM. Ini sudah cukup karena UMKM saat ini memang sangat membutuhkan akibat modal mereka sudah habis ketika diberlakukan secara ketat PSBB beberapa waktu lalu.

"Mental bankir belum pernah terbukti beres ketika hadapi krisis. Mereka selama ini justru ciptakan beban baru seperti dalam kasus pengelolaan dana BLBI pada tahun 1997 yang habiskan dana hingga kalau dikurs sekarang sama dengan total APBN kita sebesar Rp2000 triliun," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: