Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Bui

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Bui Kredit Foto: Foto/Istimewa

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

JPU menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Edwin.

Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana, empat tahun lebih ringan dari pada sang suami. Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: