Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beberkan Alasan, Sekretaris Umum FPI Desak MK Batalkan 'UU Covid-19'

Beberkan Alasan, Sekretaris Umum FPI Desak MK Batalkan 'UU Covid-19' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Ada beberapa alasan mengapa dia beserta sepuluh prinsipal lain mengajukan pengujian formil terhadap beleid yang populer dikenal "UU Covid-19" tersebut.

"Selain uji materiil, adalah uji formil. Karena kami meminta (UU 2/2020) untuk dibatalkan secara keseluruhan," tegas Munarman saat menyampaikan dalam sidang perdana pengujian UU 2/2020 di MK, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Digugat ke MK, Fadli Zon Juga Ikut Towel Perpuu Corona

Secara formil, Munarman dkk. menemukan bukti bahwa prosedur pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak konstitusional karena melanggar Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Menurutnya, pengesahan Perppu menjadi UU menurut ketentuan konsitusional harus diajukan pada masa persidangan selanjutnya.

"Tetapi kami menemukan fakta bahwa masa penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan pada masa sidang ke-3 DPR dan kemudian dijadikan undang-undang pada masa persidangan ke-3 itu juga. Dalam pandangan kami, harusnya ditetapkan pada masa sidang ke-4, bukan masa persidangan yang sama," jelas dia.

Alasan kedua, lanjut Munarman, ada temuan fakta bahwa pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak memenuhi kuorum, baik dari tata tertibnya maupun tidak adanya keputusan dari pimpinan DPR untuk menyatakan kuorum.

"Fakta-fakta itu akan kami ajukan dalam proses pembuktian nanti, artinya ada dua uji formil yang kami ajukan. Dengan dua alasan ini, secara formil kami minta untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020," pintanya.

Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Aturan itu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu 1/2020 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Mei 2020 sebagai undang-undang. Penetapan itu diketahui dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2019/2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: