Ditambahkan bahwa ada dua hal penting dalam penyaluran tahap pertama 2020 sebesar Rp400 miliar tersebut. Pertama, pembiayaan UMi yang disalurkan dari PIP ke Pegadaian sudah termasuk masa tenggang selama enam bulan. Hal ini untuk mendukung penyaluran ke usaha mikro di masa pandemi. Kedua, dari dana Rp400 miliar tersebut, Rp100 miliar sisanya berbentuk pembiayaan syariah yang merupakan penyerahan pertama dari PIP ke Pegadaian.
Kebijakan pemberian dukungan terhadap UMKM merupakan langkah yang strategis karena sektor UMKM paling terdampak Covid-19. Sektor UMKM berkontribusi siginifkan terhadap perekonomian, yaitu menyumbang sekitar 57% PDB sehingga dukungan ini dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Beberapa kebijakan dilakukan pemerintah dalam mendukung daya tahan UMKM di antaranya insentif perpajakan, restrukturisasi, dan relaksasi kredit, subsidi bunga, serta bantuan kredit modal usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti