Dewas Periksa Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Penyidik Senior KPK Hendrik Christian
Di sisi lain, Vembriano menghargai kinerja KPK dalam memberantasan koruspi. Sehingga, dia juga enggan menyimpulkan lebih awal tindakan yang dilakukan oleh Hendrik sebelum Dewas KPK mengeluarkan keputusan.
"Saya sangat menghargai proses penegakan hukum. Jadi biarkan proses tetap berjalan sesuai tugas, kewenangannya," ujar Vembriano.
Dugaan pelanggaran etik ini bermula ketika klien Vembriano, Francois Klimens Orno alias Aleka Orno dipanggil oleh Hendrik sebagai saksi dari tersangka Hong Arta Jhon Alfred dalam kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Kementerian PUPR.
Pada 16 Agustus kliennya memenuhi panggilan penyidik KPK Hendrik Cristian, namun ada yang janggal dari pertanyaan yang diajukan oleh Hendrik Cristian.
Vembriano menjelaskan, salah satu kejanggalan dari pertanyaan penyidik KPK Hendrik Cristian ialah menanyakan terkait pematangan lahan seluas 60 hektare yang dikerjakan oleh PT Sharleen Raya di Maluku Barat Daya tahun 2011.
Hendrik bertanya kepada Aleka Orno apakah proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik Hong Arta Jhon Alfred.
Padahal faktanya klienya Francois Klimens Orno sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap Hong Arta Jhon Alfred. Vembriano mengungkap, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dilatarbelakangi kepentingan politik.
Hendrik disebut akan maju menjadi calon bupati Maluku Barat Daya di Pilkada 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat