Permohonan Praperadilan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020) di tolak hakim. Sidang yang dipimpin hakim Merry Taat Anggarsih tersebut, berisi pembacaan keputusan Praperadilan atas keabsahan sita yang telah dilakukan Kejagung terhadap rekening efek WanaArtha Life.
Penolakan ini dikarenakan sidang Tipikor kasus korupsi Asuransi Jiwasraya telah dimulai pada 3 Juni 2020. Hakim berdalih barang bukti penyitaan akan memiliki pengaruh pembuktian dalam perkara pokok yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk menghindari keputusan pengadilan yang saling menimpa satu sama lain, maka permintaan pemohon (WanaArtha Life) menjadi gugur.
Praperadilan WanaArtha Life dengan Kejaksaan Agung dengan no. perkara : 46/Pra.Pid/2020/PN JKT SEL dimulai pada 8 Juni ditunda karena ketidak hadiran pihak Kejaksaan Agung. Hakim kemudian melanjutkan sidang pada 15 Juni, yang terus berlanjut sampai dengan 19 Juni 2020 dengan mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak, baik WanaArtha Life sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Usai sidang, Erick S. Paat selaku Kuasa Hukum WanaArtha Life, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan hakim. “Ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP. Salah satunya adalah surat perintah penyitaan yang belum dikeluarkan saat rekening efek WanaArtha Life dibekukan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Penyitaan dilakukan pada 6 April 2020, tetapi permohonan penyitaan baru diajukan pada 16 April 2020, dan baru dikabulkan oleh Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2020.
Baca Juga: Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Petinggi Ninmedia Divonis...
Erick juga melihat beberapa kejanggalan dalam persidangan Praperadilan ini. Yang pertama adalah permohonan Praperadilan yang telah disampaikan sejak 17 April, namun baru berjalan pada 8 Juni kemarin. Padahal menurut Erick ini bukanlah hal yang umum terjadi.
Kejanggalan berikutnya adalah gugurnya gugatan setelah penyampaian bukti-bukti. Pasalnya, setelah sesi jawab dari Kejagung, hakim bisa saja langsung mengeluarkan penetapan.
“Kami juga bingung kalau dikatakan gugatan kami ini gugur, mengapa harus menunggu sampai pembuktian ahli dan saksi?” tanya Erick.
Mengenai alasan hakim bahwa pengadilan pokok sedang berjalan, menurut Erick hal tersebut tidak bisa menjadi alasan karena tidak ada personel WanaArtha Life yang menjadi tersangka.
“Tidak ada sangkut pautnya dengan pengadilan di Jakarta Pusat, karena klien kami bukan berstatus tersangka”.
Baca Juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Tegakkan Good Governance
Ia sangat menyayangkan hakim yang tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang telah disampaikan. “Bukti pelanggaran yang kami sampaikan sudah sangat kuat sekali,” ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, Erick akan meninjau kembali langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh WanaArtha Life. “Kami akan membicarakan ini kembali dan mengambil langkah-langkah berikut,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: