Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Dewas Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK

Awas! Dewas Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendrik N. Christian.

Hendrik N Christian dilaporkan ke Dewas KPK oleh Vembriano Lesnussa selaku penasihat hukum Francois Klimens Orno, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dapat Rapor Merah, Wajah Firli Bak ‘Ditampar‘

Vembriano Lesnussa mengaku sudah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan ke Dewas KPK.

"Saya sudah diperiksa, intinya terkait pelaporan. Sudah ada proses pemeriksaan, tapi masih dalam bentuk klarifikasi. Jadi tetap akan diproses itu," ujar Vembriano kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Vembriano, pemeriksaan dilakukan secara teleconference mengingat saat ini sedang Pandemi Covid-19. Namun, dia enggan merinci keterangan apa saja yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.

Vembriano mengaku hanya mempertegas terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hendrik kepada kliennya, yakni Francois Klimens Orno.

Lebih lanjut, Vembriano menjelaskan Hendrik diduga melanggar kode etik karena memproses perkara yang sudah dinyatakan ditutup (SP3) oleh Kepolisian Daerah Maluku. Dia melihat tindakan Hendrik didasari atas sentimen politik terhadap kliennya.

"Ini ada dugaannya karena ada sentimen-sentimen politik," ujarnya.

Di sisi lain, Vembriano menghargai kinerja KPK dalam memberantasan koruspi. Sehingga, dia juga enggan menyimpulkan lebih awal tindakan yang dilakukan oleh Hendrik sebelum Dewas KPK mengeluarkan keputusan.

"Saya sangat menghargai proses penegakan hukum. Jadi biarkan proses tetap berjalan sesuai tugas, kewenangannya," ujar Vembriano.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: