Sejumlah kader banteng lantas memprotes langkah hukum tersebut. Soalnya, mereka meyakini, saat itu seluruh kekuasaan hukum dan kehakiman tunduk pada pemerintahan otoriter yang antidemokrasi.
Namun, Hasto bilang, Mega yakin, setidaknya satu di antara hakim-hakim, yang masih punya hati nurani, akan menerima gugatan tersebut. Keyakinan Mega terbukti. Seorang hakim di Riau, Tobing, memenangkan gugatan PDI.
"Cara itu pula yang akan ditempuh PDIP dalam menyikapi pembakaran bendera partainya," tegasnya.
Hasto menambahkan, seluruh kader partai akan terus disiplin dengan mengedepankan semangat persaudaraan serta rekonsiliasi. Bagi PDIP, katanya, politik itu menebar kebaikan, dan membangun optimisme.
"Sebagaimana ketika Ibu Megawati menyerukan 'Stop Hujat Pak Harto', meski rakyat tahu, bagaimana keluarga Bung Karno selalu dipinggirkan, namun rakyat selalu menempatkan sosok Bung Karno sebagai sosok pembebas, Proklamator dan Bapak Bangsa Indonesia," tutur Hasto.
Sementara itu, kemarin DPD PDIP Jakarta secara resmi melaporkan aksi pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya. Yang dilaporkan, sekelompok massa yang melakukan demonstrasi dan membakar bendera PDIP.
Ada tiga pasal yang dilaporkan, yakni pasal 160, 170,156 KUHP. "Pasal itu terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian," ujar pengacara DPD PDIP Ronny Talampesy.
Dalam laporan bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, DPD PDIP melaporkan membawa bukti berupa video aksi pembakaran bendera. "Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," tegasnya.
Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono yang juga hadir di Polda Metro Jaya menyatakan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Mega. Dalam surat yang beredar Kamis (25/6) kemarin, Mega menginstruksikan kepada seluruh kader PDIP se-Indonesia untuk taat pada proses hukum.
"Maka yang ditempuh oleh PDIP Provinsi DKI Jakarta adalah melaporkan kepada Polda Metro Jaya," tutur Gembong.
Selain DPP, para kader DPC PDIP juga telah membuat laporan ke Polres-Polres terkait kasus pembakaran bendera partai tersebut. "Hari ini lima DPC sudah melakukan pelaporan ke masing-masing Polres, ada enam termasuk Kepulauan Seribu. Maka DPD hari ini melaporkan ke Polda Metro Jaya," beber Gembong.
Di tempat terpisah, pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati punya pandangan soal kasus tersebut. Kata dia, aksi pembakaran bendera partai, seperti yang dilakukan sekelompok orang terhadap bendera PDIP bisa menjadi embrio perpecahan bangsa.
Tindakan seperti itu harus dihentikan dan diproses hukum secara tuntas. Baik pelaku di lapangan maupun dalang di balik aksi tersebut. "Bukan membela PDIP semata, tetapi untuk hal yang lebih besar, yaitu keutuhan NKRI, negara kita tercinta," tegas Nuning, sapaan akrabnya, semalam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil