“Karena itu, pemerintah memberikan banyak stimulus agar ekonomi membaik dari keterpurukan pada kuartal II ini, dengan prediksi pertumbuhan minus 3,8 persen,” ujarnya.
Ani mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif pajak pada 18 sektor usaha yang ter dampak pandemi virus corona. Insentif itu meliputi PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30 persen angsuran PPH Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.
“Dengan insentif pajak tersebut, diharapkan semua sektor ekonomi segera pulih agar para tenaga kerja kembali terserap, yang pada akhirnya juga mendorong konsumsi rumah tangga,” ujar Ani.
Namun begitu, diakuinya realisasi penyerapan insentif pajak sampai saat ini masih rendah, baru mencapai 6,8 persen sehingga Ani meminta Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya.
“Jika program ini digabungkan dengan restrukturisasi kredit dari OJK (otoritas Jasa keuangan) dan pemerintah menggulirkan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, kita berharap kuartal III dan IV ekonomi akan pulih,” tegas Ani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: