Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendahulukan reshuffle Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kenapa Jaksa Agung harus direshuffle? Sebab IPW menilai Jaksa Agung sudah mengangkangi hukum, tidak patuh hukum, dan tidak memberi kepastian hukum dalam kasus pembunuhan di Bengkulu yang diduga dilakukan Novel Baswedan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
Sebelumnya, dalam butir dua putusan majelis prapradilan PN Bengkulu No:02/PID.PRA/2016/PN Bgl tgl 4 April 2019 dinyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No:B.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tgl 22 Feb 2016 yang dikeluarkan kejaksaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Pesimis, Novel Baswedan: Susah Taruh Harapan dalam Proses di Luar Nalar
Baca Juga: Jokowi Marah-Marah, Istana Ramah-Ramah
Sehingga di butir empat majelis prapradilan memerintahkan agar menyerahkan BAP No 31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel bin Salim Baswedan kepada Ketua PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara atas nama terdakwa Novel bin Salim Baswedan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil