Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Pastikan Dana Rp30 Triliun ke Himbara Sesuai Tujuannya

OJK Pastikan Dana Rp30 Triliun ke Himbara Sesuai Tujuannya Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Sebagaimana diketahui, Menkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang PUN pada bank umum mitra. Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

Untuk tahap pertama, sudah ada empat bank milik negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: