Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Pastikan Dana Rp30 Triliun ke Himbara Sesuai Tujuannya

OJK Pastikan Dana Rp30 Triliun ke Himbara Sesuai Tujuannya Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi pertemuan bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, untuk merevisi Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah diajukan sebelumnya. Pembahasan revisi ini guna memasukkan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun ke dalam RBB.

"Hal ini juga sebagai bentuk dukungan atas pelaksaan PMK 70 tentang Penempatan Uang Negara (PUN) yang telah masuk dalam RBB dimaksud berupa Penempatan Uang Negara (PUN) sebesar Rp30 T di bank-bank Himbara," ujar Direktur Humas Darmansyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dia menyatakan, OJK ingin memastikan pelaksanaan penempatan dana Rp30 triliun ke bank Himbara dapat berjalan dengan lancar sesuai tujuan pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Diguyur Rp30 T, Himbara Janji Ekspansi Kredit 3 Kali Lipat

"OJK juga merencanakan pertemuan dengan asosiasi pengusaha yang bergerak di sektor riil untuk mendengar aspirasi dan kebutuhan mereka untuk mulai dapat bergerak kembali sejalan dengan upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Himbara, Sunarso, memastikan bahwa stimulus penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun akan digunakan untuk ekspansi kredit utamanya kepada UMKM yang membutuhkan.

"Rapat pagi ini untuk persiapan leverage dana Rp30 triliun. Kami dari bank Himbara siap. Target kami ekspansi adalah 90 triliun. Sehingga selama tiga bulan, kami harus ekspansi kredit sebanyak tiga kali dengan target Rp90 triliun," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Menkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang PUN pada bank umum mitra. Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

Untuk tahap pertama, sudah ada empat bank milik negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: