Meski demikian, Ellen mengeluhkan pelaku usaha di mal juga kebingungan mencari bahan pengganti kresek sehingga masih perlu arahan yang lebih jelas dari Pemprov DKI Jakarta.
"Perlu adanya pergub juga untuk produsen tas plastik kresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan," tuturnya.
Ia pun menyayangkan pihak pengelola mal juga diberikan sanksi bila pedagang yang masih menggunakan kantong kresek
"Sanksi yang menyatakan pencabutan izin di saat sedang lesunya daya beli masyarakat menjadi tidak tepat, dimana karyawan juga membutuhkan lapangan pekerjaan, dan para pelaku usaha baik pengelola pusat belanja dan juga tenantnya sedang berjuang bersama dengan penuh resiko untuk memulai membuka kembali pusat belanja walaupun sesudah 2 minggu dibuka, jumlah pengunjung masih landai," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat