Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BBM Premium: Jakarta Makin Tenggelam dan Kelam oleh Polusi

BBM Premium: Jakarta Makin Tenggelam dan Kelam oleh Polusi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Tulus mengatakan, dalam kehidupan pasca-wabah Covid-19, sektor energi pun harus berbasis new normal, yakni konsisten menggunakan BBM ramah lingkungan yang juga sejalan dengan filosofi konsumsi berkelanjutan. Terlebih lagi, sejumlah negara maju telah melarang pemakaian premium karena dianggap tidak ramah lingkungan.

Sejatinya, pemerintah pusat sudah menetapkan premium hanya berlaku di luar Pulau Jawa. Seyogyanya, BBM jenis ini harus dihapus peredarannya dari wilayah Jakarta jika Pemprov berkomitmen menciptakan kualitas udara yang baik bagi warganya.

"Harusnya makhluk premium yang nilai ron-nya sangat rendah tidak dipakai lagi di Jakarta," ujar Tulus.

Baca Juga: Tak Terima Harga BBM Belum Turun, Pengamat: Masyarakat Berhak Nikmati Harga Murah Minyak Dunia!  

Sementara Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB) atau sebelumnya bernama Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin menganggap BBM jenis pertalite dan dexlite sebagai dua bahan bakar yang tidak lagi layak berdasarkan standar emisi kendaraan yang berlaku di Indonesia. Terlebih, sejak 2005, Indonesia mewajibkan standar kendaraan bermotor mengacu pada standar Euro2/II.

Penerapan standar ini, lanjut dia, mengharuskan prasyarat tersedianya BBM yang antara lain bensin dengan ron 92 (min), sulfur 500 ppm (max), dan lead 0,013 gr/L (max), dan solar dengan cetane number/CN 51 (min), sulfur 500 ppm (max). Kemudian, lanjutnya, pada Oktober 2018, pemerintah memperketat standar emisi kendaraan dengan mewajibkan standar Euro 4/IV yang mengharuskan ketersediaan bensin dengan ron 92 (min), sulfur 50 ppm (max), dan lead 0,005 gr/L (max), dan solar dengan CN 51 (min), sulfur 50 ppm (max).

"BBM yang memenuhi syarat adalah bensin yang setara dengan pertamax dan pertamax turbo. Sementara untuk solar adalah solar perta-dex dan perta-dex HQ (high quality)," jelas Ahmad.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: