"FPI juga (terlarang) enggak ada dasar hukumnya. Kan sudah enggak bisa diperpanjang (SKT), kalau PA 212 kan hanya gerakan," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan dengan tidak dimasukkannya Pancasila ke dalam AD/ART organisasinya karena merujuk pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Rujukan kita umat Islam tentunya MUI dan MUI tidak mengharamkan khilafah dan tidak juga mewajibkan Pancasila sebagai pedoman hidup umat Islam melainkan Pancasila adalah dasar negara," katanya kepada wartawan, Rabu (1/7).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil