Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kronologi OTT KPK Bupati Kutim dan Istrinya

Ini Kronologi OTT KPK Bupati Kutim dan Istrinya Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi yakni, Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur, pada Kamis, 2 Juli 2020, malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan total 16 orang.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekitar jam 19.30 WIB di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur," kata Nawawi saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Ini Harta Bupati Kutim yang Kena OTT KPK

Adapun, 16 orang yang diamankan yakni, Bupati Kutai Timur, ISM; Istri ISM sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, EU; Kadis PU, ASW; Kepala Bappeda, MUS; Ajudan Bupati, AW dan HF; Staff Bappeda, DF.

Dijelaskan Nawawi, KPK awalnya bergerak dan membagi menjadi dua tim di area Jakarta dan Kalimantan Timur. KPK bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sekira pukul 12.00 WIB, EU, MUS, dan DF datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Ismunandar sebagai Calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.

"Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, ISM dan AW menyusul datang ke jakarta," imbuhnya.

Sekira pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim untuk Ismunandar. Selanjutnya, tim mengamankan ISM, AW, dan Musyaffa di sebuah restoran daerah Senayan Jakarta.

"Setelah itu secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutim juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: