Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ISM dan istrinya yang merupakan Bupati Kutai Timur, EU sebagai tersangka suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2019 sampai 2020.
Selain ISM dan istrinya, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), MUS, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), SUR. Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ASW, serta dua pihak swasta rekanan proyek, AM dan DA.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Nawawi.
ISM dan istrinya diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun anggaran 2019 sampai 2020. Keduanya menerima suap bersama MUS, SUR. Suap itu berasal dari AM dan DA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat