Terkait adanya sejumlah pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan atau tagihan listrik tidak sesuai dengan kWh meter, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan tarif maupun tidak ada subsidi silang
Executive Vice President Corporate communication & CSR PLN, Agung Murdifi, menyampaikan bahwa adanya kenaikan tagihan berkaitan dengan adanya penambahan dari sisa relaksasi pada bulan sebelumnya. Meski demikian PLN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi.
Baca Juga: KPPU Putuskan Bersalah, Grab: Kami Sesalkan & Akan Ajukan Banding
"Jika dilihat dari historis pemakaian pelanggan sebelumnya, kemungkinan besar, kenaikan karena sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang memang belum terbayarkan," ujar Murfidi, (3/7/2020)
Adapun pada tagihan bulan Juni 2020 kemarin, demi melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan perilaku konsumsi listrik selama PSBB, PLN memberikan solusi melalui kebijakan relaksasi.
Skema ini menggunakan pola 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni juli, Agustus dan September, masing-masing 20 persen dari selisih tagihan listrik yang belum dibayarkan sebelumnya.
Baca Juga: Berikut Cara Dapatkan Listrik Gratis dan Subsidi
Untuk menjawab pertanyaan beberapa pelanggan, Murfidi menjelaskan perhitungannya sebagai berikut.
1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx atas nama XY
Karena COVID-19, bulan April (Rekening Mei 2020) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir (82 kWh + 79 kWh + 93 kWh) dibagi 3 = 84 kWh atau sebesar Rp 113.568
2. Bulan Mei dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar 373 kWh, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yang mesti dibayar adalah sebesar Rp504.296. Naik sebesar Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei, atau naik 344 persen.
Baca Juga: Harga Gas Industri Turun, PLN Ngehemat Rp6,45 Miliar Per Hari
3. Pelanggan tersebut pada tagihan Juni 2020 memperoleh relaksasi sebesar 40 persen, Rp 390.728 x 40 persen = Rp 156.291 sehingga tagihan pelanggan hanya sebesar = Rp 113.568 + Rp 156.291 = Rp 269.859. Sisa 60 persen akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agustus dan September, masing-masing sebesar 20 persen atau Rp 78.146 setiap bulannya.
4. Bulan Juni petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWh, masih lebih besar dibanding sebelum ada COVID-19 bulan Maret dan bulan sebelumnya, dengan tagihan sesungguhnya sebesar 208 kWh x Rp 1352/kWh = Rp 281.216 . Namun ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi Rp 281.216 + Rp 78.146 = Rp 359.362.
5. Jika ditambahkan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3 persen dari tagihan sebelum penambahan relaksasi, atau 3 persen x Rp 281.216 = 8.436, maka tagihan total sebesar Rp 367.798.
6. Besaran PPJ tiap daerah berbeda, tergantung penetapan Pemda setempat
7. Historis pemakaian, tagihan dan fotobaca meter bulan Juni pelanggan yang bersangkutan sudah sesuai dengan angka stand di meter lokasi pelanggan.
Lebih lanjut, sebagai bentuk respons PLN terhadap keluhan pelanggan, PLN telah membuka posko pengaduan PLN yang dapat diakses oleh masyarakat, yakni melalui CC 123, yang kemudian dari aduan tersebut akan langsung di tindak lanjuti dengan call back dan datang kerumah pelanggan.
Saat ini Posko Informasi Tagihan Listrik berada di Kantor Pusat PLN, dan diseluruh cabang PLN, Ada sejumlah 173 posko PLN UP3, 856 posko PLN ULP, 1 posko PLN PUSAT, CC123, dan CC 123 juga bisa diakses melalu medsos resmi PLN yakni IG: @pln123_official , FB:PLN 123 ,Twitter: pln_123.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Lestari Ningsih