Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020

Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman

"Seharusnya itu memang putusan MK mengikat. Tapi kalau menyangkut Pemilu itu kan domainnya ada di KPU, iya kan. Kita lihat nanti KPU gimana," tutur Syarif.

Syarif juga meminta semua partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan MK. Keputusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut tidak boleh dilanggar. "Kalau Demokrat komit tentang hal itu (putusan MK)," tandas Syarif yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini.

Diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: