Petugas Polres Mandailing Natal menetapkan tiga orang tersangka peristiwa kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin, 29 Juni 2020, lalu.
Ketiga tersangka itu berinsial ?AH (20), RH (20) dan AN. Mereka sudah diamankan dan langsung ditahan di Polres Mandailing Natal. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait unjuk rasa berakhir kerusuhan itu.
Baca Juga: Jokowi Minta Penyaluran BST dan BLT Dipercepat
"Setelah kita kumpulkan bukti dan keterangan, akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Sabtu, 4 Juli 2020.
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 warga, masing-masing berinsial AN, ASN, MHL, AN, ZN, EM, RN dan MFN secara meraton di Mapolres Mandailing Natal.
"Kemarin (Jumat, 3 Juli 2020) kita ada mengamankan 8 orang dan masih diperiksa," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Unjuk rasa ratusan warga dan berakhir ricuh tersebut, juga membuat Kepala Desa Mompang Julu, Hendrik Hasibuan menyatakan mengundurkan diri secara tertulis. Demo tersebut menuding sang kepala desa melakukan penyelewengan saat pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.
Di sisi lain, demo berakhir ricuh dan melukai 6 anggota Polres Madina. Selain itu, ?mobil dinas Wakapolres Madina bersama satu unit mobil lainnya, serta satu unit motor dibakar massa saat unjuk rasa itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: